Krimsus86.com, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial AT (36) diamankan petugas karena diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman korban di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam aksinya, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar tidak berteriak, lalu melakukan perbuatan asusila di dalam kamar. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi pada Maret 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Polda Sumsel telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan dilakukan berulang kali dan berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikis korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, termasuk upaya pencarian terhadap tersangka yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian pertama serta akta kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini tersangka telah ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seksual.
Pewarta: Rudi
Sumber: Polda Sumatera Selatan






