Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Program pengadaan mobiler (mebel sekolah) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Kegiatan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, baik dari sisi mekanisme pelaksanaan maupun kualitas hasil pengadaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pengadaan mobiler sekolah Tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total mencapai Rp 2.707.600.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan sarana pendidikan berupa meja, kursi, dan lemari bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan tujuan meningkatkan kenyamanan serta mutu proses belajar mengajar.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara juga mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan pendukung lainnya, antara lain:
Pengadaan alat praktik dan peraga siswa PAUD sebesar Rp 670.000.000
Pengadaan mobiler ruang kelas sebesar Rp 15.000.000
Pengadaan mobiler UKS sebesar Rp 4.000.000
Pengadaan mobiler ruang guru sebesar Rp 10.000.000
Seluruh kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, yang dalam praktiknya dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan transparan.
Mekanisme Diduga Tidak Transparan
Pengadaan mobiler sekolah umumnya diawali dengan pengajuan proposal dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan yang memuat kebutuhan sarana dan prasarana, khususnya mobiler yang rusak atau tidak mencukupi. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat ketidaksesuaian antara kebutuhan riil sekolah dengan barang yang direalisasikan, baik dari segi jumlah maupun spesifikasi.
Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD dan APBN yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara.
Belajar dari Daerah Lain
Sejumlah kasus serupa di beberapa daerah lain, seperti Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sebelumnya pernah menjadi sorotan publik dan bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi permasalahan serupa kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Beberapa persoalan yang kerap muncul dan diduga berulang dalam pengadaan mobiler sekolah antara lain:
Kualitas barang yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga mudah rusak dan tidak tahan lama.
Pencairan anggaran yang diduga tidak sebanding dengan progres pekerjaan, bahkan disinyalir telah dicairkan 100 persen meski pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait kesesuaian barang dengan kontrak serta mekanisme pembayaran.
Tujuan Ideal, Realisasi Dipertanyakan
Secara ideal, pengadaan mobiler sekolah bertujuan menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan kondusif guna menunjang peningkatan mutu pendidikan. Namun, realisasi di lapangan diduga belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Desakan Pengawasan
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan pengadaan mobiler sekolah. Anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dinilai rawan diselewengkan apabila tidak diawasi secara serius oleh pihak berwenang.
Publik juga berharap aparat pengawas, termasuk inspektorat dan lembaga terkait lainnya, dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak pada kualitas pendidikan dan masa depan peserta didik.
Penulis: Rmdn






