Krimsus86.com, Jakarta, 13 Januari 2026 – Laporan pidana yang diajukan PT Mastertama Adhi Properti (PT MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan dan jalur utilitas secara resmi telah naik ke tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya pada September 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan jaringan utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP yang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum PT MAP dari Kantor Hukum Manggala Raja, Razi Mahfudzi, menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan berbagai upaya komunikasi, pertemuan, dan mediasi dengan PT Jababeka Tbk selama beberapa tahun terakhir. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Karena tidak adanya solusi konkret, klien kami akhirnya menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan pidana dengan nomor LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,” ujar Razi kepada awak media, Selasa (13/01/2026).
Razi menegaskan bahwa naiknya status perkara ke tahap Penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi adanya peristiwa pidana. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti proses hukum tersebut secara profesional.
“Kami berharap penyidik segera melakukan penetapan tersangka agar hukum dapat ditegakkan secara adil. Perlu kami tegaskan, lahan yang digunakan sebagai jalur utilitas tersebut merupakan milik klien kami, sementara PT Jababeka telah menikmati manfaatnya selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Razi menjelaskan bahwa keberadaan jaringan pipa dan utilitas tersebut telah menghambat rencana pengembangan proyek yang akan dilakukan PT MAP di atas lahan miliknya. Oleh sebab itu, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk melakukan relokasi jalur utilitas dimaksud.
“Kami telah berulang kali mengupayakan penyelesaian melalui pertemuan dan mediasi, namun hingga kini belum ada solusi yang jelas,” tambahnya.
Meski proses hukum telah berjalan, PT MAP menegaskan masih membuka ruang untuk penyelesaian melalui jalur mediasi yang saling menguntungkan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, PT MAP berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Razi.
Kantor Hukum Manggala Raja
Reporter: DC
Editor: Redaksi Krimsus86.com






