Pedagang Pasar Wanguk Tolak Pembongkaran Pasar Desa Kedungwungu, Minta Revitalisasi Ditunda

Krimsus86.com, Indramayu, Jawa Barat – Senin, 12 Januari 2026

Puluhan pedagang Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran pasar yang akan dilakukan sebagai bagian dari program revitalisasi Pasar Wanguk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Berita Lainnya

Penolakan tersebut disampaikan oleh para pedagang dengan alasan masih berlakunya Peraturan Desa (Perdes) Kedungwungu Tahun 2010 Nomor 1 tentang Hak Guna Bangun Pakai yang disebut berlaku hingga tahun 2030, serta adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Indramayu yang meminta agar pelaksanaan revitalisasi pasar ditunda.

Ketua Aliansi Pedagang Pasar Wanguk, Edi Manguntopo, menegaskan bahwa para pedagang belum dapat menerima rencana pembongkaran pasar yang dinilai dilakukan secara sepihak.

“Kami menolak pembongkaran pasar karena berdasarkan Perdes Tahun 2010 Nomor 1, hak guna bangun pakai masih berlaku sampai tahun 2030. Selain itu, ada rekomendasi dari DPRD Indramayu agar revitalisasi ditunda,” ujar Edi Manguntopo, Senin (12/1/2026).

Ia juga menambahkan bahwa para pedagang akan tetap siaga untuk mempertahankan hak mereka dalam berdagang di Pasar Wanguk.

Sementara itu, beredar luas di media sosial surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran pasar yang dikeluarkan oleh PT Niko Saputra Persada. Dalam surat bernomor 001/PT/NSP/I/2026 tersebut, disebutkan bahwa kegiatan pembongkaran pasar akan dilakukan seiring dimulainya proses revitalisasi Pasar Desa Kedungwungu sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan site plan yang telah disusun.

Dalam surat tersebut, pedagang diminta untuk mengosongkan lapak dan bangunan yang ditempati pada 9–11 Januari 2026, dengan jadwal pembongkaran direncanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Indramayu, Dandim 0616/Indramayu, Kapolres Indramayu, Camat Anjatan, Danramil Anjatan, Kapolsek Anjatan, Kuwu Kedungwungu, Ketua BPD Kedungwungu, serta Panitia Revitalisasi Pembangunan Pasar Desa.

Sebagai informasi, sebelumnya DPRD Kabupaten Indramayu telah menggelar audiensi dengan perwakilan pedagang Pasar Wanguk pada Kamis, 21 Agustus 2020, guna mendengarkan aspirasi para pedagang terkait rencana revitalisasi pasar tersebut.

Dalam audiensi itu, para pedagang secara kompak meminta agar revitalisasi pasar dibatalkan atau ditunda, karena dinilai merugikan dan dilakukan tanpa kesepakatan yang menyeluruh. Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Abdul Rojak, saat itu menyatakan akan merekomendasikan penundaan revitalisasi pasar hingga kontrak pengelolaan pasar berakhir pada tahun 2030.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun pihak pengelola proyek revitalisasi terkait penolakan yang disampaikan para pedagang Pasar Wanguk.

Sumber: Krimsus86.com Jawa Barat

Wardono Hs., S.E.

Korwil Jawa Barat

Pos terkait