Krimsus86.com, Lampung Selatan – Sidang perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, pada Jumat (9/1/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli dari pihak termohon yang merupakan penyidik Polda Lampung mengaku kebingungan dengan adanya pengajuan praperadilan kembali atas perkara yang sebelumnya telah diputus.
Saksi ahli pihak termohon, Aipda Budi Purnomo, selaku Penyidik Pembantu Subdit 3 Harda Ditreskrimum Polda Lampung, menyampaikan keterangannya di hadapan hakim tunggal. Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Lampung dilakukan berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla, yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap (final dan mengikat).
“SP3 yang dilakukan oleh pihak Polda Lampung berdasarkan putusan praperadilan Nomor 04 yang telah final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dilaksanakan,” ujar Aipda Budi Purnomo di persidangan.
Ia juga mengungkapkan kebingungannya atas kembali diajukannya permohonan praperadilan terhadap perkara yang sama. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan dua produk hukum dari pengadilan yang sama, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Secara pribadi, saya bingung dengan digelarnya kembali praperadilan ini. Pada tanggal 10 November 2025, perkara tersebut sudah diputus secara final dan mengikat oleh PN Kalianda,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles M.J. Siahaan, menyampaikan pandangannya terkait keterangan saksi dari pihak termohon. Ia menilai terdapat perbedaan pandangan, khususnya terkait kewenangan dalam mewakili perseroan di hadapan hukum.
Menurut Aristoteles, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang yang mengatur tentang perseroan terbatas, direksi merupakan pihak yang sah dan berwenang untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Direksi adalah pihak yang memiliki legal standing untuk membuat laporan dan mewakili perseroan. Dalam perkara ini, Chen Jihong bukan lagi Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia dan tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Aristoteles.
Ia juga menilai bahwa apabila praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla dikabulkan, maka akan terjadi pertentangan hukum akibat adanya dua putusan berbeda dari pengadilan yang sama terhadap objek perkara yang serupa.
“Saksi penyidik menyatakan kebingungannya, dan saya sependapat. Akan sangat janggal apabila PN Kalianda membuka kembali perkara yang telah diputus secara final,” tambahnya.
Aristoteles menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla akan ditolak oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, sidang kesimpulan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Tim / Redaksi






