Ketum DPP PWDPI: Sistem Perpajakan Harus Direvitalisasi, Tidak Cukup Hanya Menangkap Individu

Krimsus86.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, melontarkan kritik tajam terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang rupiah dan valuta asing dengan nilai ratusan juta rupiah.

Menurut Nurullah, penindakan hukum terhadap individu pelaku korupsi memang penting, namun tidak boleh menjadi satu-satunya solusi dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan.

Berita Lainnya

“Kita tidak bisa hanya fokus pada penangkapan individu sebagai solusi akhir. Fakta bahwa praktik korupsi terus berulang di lingkungan perpajakan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem serta budaya organisasi yang belum terselesaikan,” ujar M. Nurullah RS dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

Ia mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengungkap kasus tersebut, namun menegaskan bahwa upaya penindakan harus diiringi dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan nasional.

“Sistem self assessment yang sejak reformasi pajak tahun 1980-an dirancang untuk mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas, pada praktiknya justru masih dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini menandakan perlunya evaluasi serius terhadap implementasi sistem tersebut,” jelasnya.

Nurullah juga menilai bahwa kasus ini semakin mencederai citra birokrasi pemerintah yang sedang berupaya melakukan reformasi dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Kita sudah terlalu sering menyaksikan kasus serupa, mulai dari gratifikasi hingga penggelapan pajak yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Ini bukan semata persoalan individu, melainkan masalah tata kelola, integritas, dan lemahnya pengawasan internal,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), untuk segera mengambil langkah-langkah preventif yang konkret dan berkelanjutan.

“Penguatan sistem whistleblower, penanganan konflik kepentingan, digitalisasi yang transparan, serta optimalisasi peran aparat pengawasan internal harus dijalankan secara konsisten dan tegas. Jangan sampai kasus korupsi di sektor perpajakan terus berulang dan pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkasnya.

PWDPI &TIM MEDIA

Pos terkait