Diduga Menikah Tanpa Izin Istri Sah, Seorang Kontraktor di Takalar Dilaporkan ke Polisi

Krimsus86.com, Takalar – Seorang kontraktor berinisial S (31), yang diketahui memimpin sebuah perusahaan swasta, dilaporkan ke Polres Takalar oleh istri sahnya atas dugaan melakukan pernikahan tanpa izin istri dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diajukan oleh N (32), istri sah S, pada 7 Oktober 2025. Hingga saat ini, N dan S diketahui masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum dan agama. Dalam laporannya, N menduga suaminya telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang perkawinan tanpa izin serta Pasal 55 KUHP terkait pihak-pihak yang diduga turut membantu terjadinya perbuatan tersebut.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan dalam laporan, S diduga telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial NN pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah ruko yang berada di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Pernikahan tersebut diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri sah, serta tanpa adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama.

NN diketahui berstatus janda dan bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Kabupaten Takalar.

N mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mengetahui rencana pernikahan tersebut dari informasi pihak ketiga. Dugaan tersebut semakin kuat setelah diketahui bahwa pernikahan itu benar-benar terlaksana. Dalam laporannya, N juga menyebut adanya dugaan keterlibatan K, kakak kandung S, beserta suaminya A, yang diduga mengetahui status perkawinan S namun tetap membantu memfasilitasi prosesi pernikahan dengan menyediakan tempat pelaksanaan.

Menurut N, tindakan S dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab sebagai suami dan ayah terhadap dua orang anak mereka. Sejak peristiwa tersebut terungkap, N mengaku mengalami tekanan psikologis serta menghadapi stigma sosial di lingkungan tempat tinggalnya.

“Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kehadiran penuh dari seorang ayah, namun justru ikut menanggung dampak dari konflik rumah tangga ini,” ujar N saat ditemui di Kabupaten Jeneponto.

Dalam laporan kepada pihak kepolisian, N turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya identitas diri dan buku nikah yang menunjukkan bahwa perkawinannya dengan S masih sah dan belum pernah diputus oleh pengadilan.

Selain menempuh jalur hukum pidana, N juga menuntut pemenuhan hak-hak anak. Ia mengaku kehilangan sejumlah harta, berupa satu unit mobil, emas sekitar 90 gram, serta menuntut dua unit rumah yang menurutnya diperuntukkan bagi masa depan anak-anaknya.

“Harta yang saya tuntut adalah untuk masa depan anak-anak saya,” tegas N di hadapan sejumlah jurnalis.

Saat ini, Polres Takalar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam rumah tangga yang tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga orang-orang terdekat, serta dampaknya terhadap perempuan dan anak.

Pewarta: Andi Lukman

Pos terkait