Perhutani Kaliwiro Berikan Edukasi Pengelolaan Hutan kepada Masyarakat Desa Kaliputih

Krimsus86.com, Wonosobo – Perhutani wilayah Kaliwiro menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi pengelolaan hutan bersama masyarakat Desa Kaliputih, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kaliputih pada Jumat (9/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Mantri Perhutani wilayah Kaliwiro, Kepala Desa Kaliputih, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Kaliputih beserta anggota, perwakilan Polsek Selomerto, serta awak media. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pengelola lahan sanggem (lahan milik Perhutani), agar menjalankan aktivitas sesuai aturan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Kepala Desa Kaliputih, Parminto, dalam sambutannya menekankan pentingnya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara masyarakat, pihak Perhutani, dan LMDH. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat agar masyarakat memahami batasan serta larangan dalam pengelolaan lahan hutan.

“Kami berharap ke depan komunikasi antara pengelola lahan, pihak Perhutani, dan ketua kelompok LMDH terus terjalin dengan baik sehingga tercipta suasana yang harmonis dan taat aturan,” ujar Parminto.

Ketua LMDH Desa Kaliputih, M. Toha, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap legalitas kerja sama pengelolaan hutan serta mencegah permasalahan hukum akibat ketidaktahuan regulasi.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan perangkat desa, aparat penegak hukum, serta pihak Perhutani. Kami siap bekerja sama dengan lebih baik demi keberlangsungan pengelolaan hutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mantri Perhutani wilayah Kaliwiro, Alfian, menjelaskan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lapangan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan hukum.

“Kerja sama antara Perhutani dan masyarakat di Desa Kaliputih saat ini tertuang dalam PKS tanaman salak. Kami berharap dalam setiap pertemuan keanggotaan, pihak Perhutani dapat dilibatkan agar tidak terjadi miskomunikasi dan hubungan tetap harmonis,” jelas Alfian.

Perwakilan Polsek Selomerto dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan kepatuhan terhadap aturan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS).

“Kami menegaskan agar seluruh pihak mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai terjadi pelanggaran, karena konsekuensinya adalah proses hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin baik antara Perhutani, LMDH, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat demi pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan taat hukum.

Pewarta: Sutrisno

Editor: Redaksi

Media: Krimsus86.id

Pos terkait