PAD Parkir Karawang Jeblok, Aroma Wanprestasi dan Dugaan “Penguapan” Retribusi Menguat

KARAWANG | Krimsus86.com _

Harapan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadikan sektor parkir sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tampaknya jauh dari kenyataan. Sepanjang tahun 2025, realisasi PAD dari retribusi parkir justru terpuruk. Dari target Rp 1,7 miliar, pemasukan yang berhasil dikantongi hanya sekitar Rp 500 juta atau setara 38 persen. Angka ini bukan sekadar meleset, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola.

Berita Lainnya

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Ada dua indikasi yang mengemuka: wanprestasi atau buruknya kinerja pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, serta dugaan adanya “penguapan” retribusi parkir yang selama ini dipungut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH, MH, angkat bicara. Ia menilai jebloknya capaian PAD parkir tidak bisa dianggap persoalan biasa. Menurutnya, Pemkab Karawang melalui Dishub harus segera melakukan evaluasi total terhadap kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.

“Dishub harus berani mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kalau tidak berani, maka indikasinya bukan lagi sekadar wanprestasi, tapi bisa mengarah pada dugaan penguapan retribusi parkir,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun.

Askun menilai, secara logika, retribusi parkir seharusnya menjadi ladang PAD yang menjanjikan. Aktivitas parkir di Karawang semakin padat, baik di pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, hingga titik-titik keramaian. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan potensi yang ada.

“Kalau pajak parkir tahun 2025 saja bisa mencapai 93 persen, kenapa retribusi parkir cuma 38 persen? Ini aneh. Artinya kemungkinan hanya dua: pengelolaan oleh pihak ketiga tidak profesional, atau ada indikasi penguapan retribusi parkir,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Askun mendesak Dishub Karawang untuk bertindak tegas. Ia meminta agar kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dievaluasi bahkan dihentikan jika terbukti terjadi wanprestasi.

Menurutnya, pembiaran hanya akan memperpanjang masalah dan merugikan daerah.

“Ngapain takut sama pengelola? Kalau mereka terbukti tidak profesional karena target PAD tak pernah tercapai, kerja samanya harus dihentikan. Masih banyak pihak ketiga lain yang siap dan mampu,” sindirnya.

Tak hanya itu, Askun juga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit menyeluruh. Ia mengingatkan, tanpa langkah serius, target PAD dari retribusi parkir akan terus terperosok dari tahun ke tahun.

“Bila perlu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan. Saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir. Ini uang daerah, hak masyarakat Karawang,” tandasnya.

Kini sorotan publik tertuju pada Dishub Karawang dan Pemkab Karawang. Di tengah kebutuhan anggaran daerah yang kian mendesak, kegagalan mengelola potensi parkir bukan hanya soal angka, melainkan soal keberanian, transparansi, dan komitmen menjaga keuangan daerah dari kebocoran.

 

(Red)*

Pos terkait