Krimsus86.com, Kuningan – Jajaran Polres Kuningan menghadiri kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Kamis (9/1/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi unsur Forum Penegak Hukum (FPH) dalam menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta fenomena sosial “No Viral No Justice” yang belakangan mengemuka.
Acara tersebut dihadiri oleh unsur penegak hukum lintas institusi, antara lain Pengadilan Negeri Kuningan selaku tuan rumah, Kepolisian Resor Kuningan yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasiwas, Kejaksaan Negeri Kuningan yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), serta perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.
Pembahasan utama dalam kegiatan ini menitikberatkan pada kesiapan dan tantangan implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) beserta pembaruan KUHAP, khususnya dalam upaya harmonisasi antarpenegak hukum agar proses penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam forum tersebut disoroti pula langkah proaktif Polres Kuningan, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), dalam mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan penuh KUHP baru. Peralihan dari KUHP lama menuju KUHP nasional dinilai menuntut pemahaman yang komprehensif, mengingat adanya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Adapun beberapa aspek penting yang menjadi fokus kesiapan Polres Kuningan dalam masa transisi tersebut antara lain:
Sosialisasi dan Pendidikan/Pelatihan (Diklat), guna meningkatkan penguasaan personel terhadap pasal-pasal baru, delik aduan, serta perluasan jenis tindak pidana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di lapangan.
Penerapan Keadilan Restoratif, dengan memperkuat mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu, sejalan dengan semangat KUHP baru.
Adaptasi Prosedur Penyidikan (KUHAP), melalui penyesuaian tata cara dan administrasi penyidikan agar selaras dengan pembaruan hukum acara pidana.
Penanganan Khusus Tindak Pidana Narkoba, khususnya sinkronisasi antara Undang-Undang Narkotika dengan ketentuan umum dalam KUHP baru, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi penyalahguna.
Kesiapan ini dinilai sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyidikan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat, diharapkan tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam proses praperadilan maupun menurunnya legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat.
Mengingat KUHP Nasional memiliki masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, maka tahun 2026 merupakan fase krusial bagi seluruh aparat penegak hukum untuk benar-benar menguasai dan mengimplementasikannya secara optimal di lapangan.
Pewarta: Darmanli
Editor: Media krimsus86.com






