Krimsus86.com – Kutacane – Proyek rehabilitasi sejumlah ruang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahuddin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga bermasalah dan disinyalir melanggar ketentuan kontrak kerja. Selain melewati batas waktu pelaksanaan, kualitas pengerjaan proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan rehabilitasi yang seharusnya rampung pada November 2025 diketahui masih berlangsung hingga awal Desember 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan proyek serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., yang turun langsung meninjau lokasi proyek, menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan patut diduga sebagai bentuk pelanggaran kontrak yang perlu ditelusuri secara hukum.
“Kontrak pekerjaan telah berakhir, namun aktivitas proyek masih berjalan. Ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. Ada apa sebenarnya?” tegas Jupri, Selasa (6/1/2026).
Selain keterlambatan, Jupri juga menyoroti dugaan penyimpangan pada spesifikasi teknis pekerjaan. Menurutnya, sejumlah bagian bangunan, khususnya fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan, dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi yang dipersyaratkan.
Salah satu temuan yang disoroti adalah pekerjaan lantai bangunan. Material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari jenis keramik maupun granit, serta kualitas hasil akhir (finishing) yang dinilai kurang maksimal.
“Ini menyangkut keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Pengerjaan tidak boleh dilakukan asal-asalan hanya demi mengejar formalitas. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kecerobohan yang sangat fatal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM Tipikor Aceh Tenggara secara resmi mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi ruang RSUD Sahuddin Kutacane.
Selain itu, LSM Tipikor juga meminta pihak manajemen RSUD Sahuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas teknis terkait agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai keterlambatan pekerjaan dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis proyek tersebut.
LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kejelasan hukum serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Penulis: Rmdn
Editor: Media Krimsus86.com






