Diduga Kades Bojong Kulur Mengelapkan Tanah Adat Ahli Waris, Tim 11 ABK Nilai Cacat Hukum

Krimsus86.com Bogor 6 Januari  2026 – Dugaan penggelapan tanah adat mencuat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kepala Desa Bojong Kulur, Firman, diduga telah mengubah status tanah adat menjadi aset desa dengan menerbitkan sertifikat atas nama pemerintah desa, meskipun tanah tersebut masih memiliki ahli waris yang sah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tanah adat tersebut berada di atas lahan yang kini digunakan sebagai kantor desa. Para ahli waris, yakni Bapak Bayu dan Bapak Herman, telah mempertanyakan status tanah tersebut sejak tahun 2016. Saat itu, pihak desa menyampaikan bahwa peningkatan hak atas tanah dilakukan atas arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berita Lainnya

Namun demikian, Kepala Desa Firman menjanjikan akan melakukan konfirmasi ulang terkait status tanah adat tersebut. Hingga Januari 2026, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan tidak ada kejelasan yang diberikan kepada para ahli waris.

Merasa haknya diabaikan, para ahli waris akhirnya meminta bantuan Tim 11 ABK, yang dipimpin oleh Ketua Andreas Beda Kredok, untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Dalam pertemuan yang dilakukan, Ketua Tim 11 ABK mendapatkan keterangan langsung dari Kepala Desa Firman yang didampingi oleh Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, bahwa tanah adat tersebut telah dibuatkan sertifikat dan ditetapkan sebagai aset desa.

Atas pernyataan tersebut, Ketua Tim 11 ABK menilai adanya kejanggalan serius dan menduga proses tersebut cacat hukum, serta terdapat indikasi kuat upaya penggelapan hak atas tanah adat milik para ahli waris.

“Kami menilai tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan ahli waris yang sah. Oleh karena itu, Tim 11 ABK akan menindaklanjuti kasus ini secara serius agar hak atas tanah adat tersebut dapat dikembalikan kepada ahli waris,” tegas Andreas Beda Kredok.

Tim 11 ABK menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada instansi terkait demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum atas hak tanah adat.

Pewarta: BC // Tim

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait