PWDPI SOROTI DUGAAN KECURANGAN DI DAPUR MBG, TEKANKAN PENEGAKAN HUKUM DAN TRANSPARANSI

Krimsus86.com Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS., menyoroti secara serius dugaan terjadinya berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan program Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis). Ia menegaskan bahwa praktik tersebut mencederai tujuan mulia program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Menurut M. Nurullah RS., program Dapur MBG seharusnya menjadi ujung tombak dalam penanggulangan kelaparan dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Namun, dugaan kecurangan yang muncul justru menunjukkan adanya praktik tidak jujur yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Berita Lainnya

“Kecurangan dalam program bantuan sosial seperti ini memiliki dampak yang sangat luas. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa kehilangan haknya, sementara anggaran yang bersumber dari pajak rakyat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial pemerintah. Hilangnya kepercayaan masyarakat, lanjutnya, akan berdampak langsung pada efektivitas program serupa di masa mendatang.

Selain itu, PWDPI menilai dugaan kecurangan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan. Oleh karena itu, M. Nurullah RS. menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Dapur MBG, termasuk penguatan pengawasan internal dan eksternal.

PWDPI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan kecurangan tersebut. “Siapa pun yang terlibat, baik perencana, pelaksana, maupun pihak yang menutupi praktik tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak segala bentuk korupsi dalam program bantuan sosial. Transparansi penggunaan anggaran, pelibatan masyarakat dalam pengawasan, serta audit berkala oleh lembaga independen dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.

“Setiap rupiah yang diselewengkan dari program ini berarti menghilangkan hak masyarakat untuk hidup lebih layak. Program bantuan sosial harus benar-benar hadir untuk mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

PWDPI berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: M. Dahlan

Editor: PWDPI // Tim

Pos terkait