KRIMSUS86.COM Lampung Selatan 31 Desember 2025 – Sebuah gudang yang berlokasi di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak cong. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM ke gudang tersebut diduga kerap dilakukan pada malam hari. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah lama berlangsung dan terkesan tertutup.
“Aktivitas keluar masuk mobil ke gudang itu biasanya malam hari, Pak,” ungkap warga kepada awak media.
Saat awak media mendatangi lokasi, seorang penjaga gudang menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penjaga. Ia menyebutkan bahwa pemilik gudang sedang tidak berada di tempat dan mengaku bahwa yang bersangkutan disebut-sebut merupakan anggota TNI AL. Penjaga gudang tersebut juga memberikan sebuah nomor kontak untuk keperluan konfirmasi.
Awak media kemudian mencoba menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan guna meminta tanggapan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons atau jawaban yang diterima.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya secara tegas melarang penimbunan dan/atau penyimpanan BBM bersubsidi, termasuk minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha resmi, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pembelian dan penguasaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin dapat diduga sebagai bentuk penyimpanan ilegal dan berpotensi melanggar hukum.
Atas dasar temuan tersebut, tim media berharap Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Lampung, dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai kewenangan hukum yang berlaku. Tim media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dengan menyertakan dokumentasi serta titik lokasi gudang untuk mendukung proses penegakan hukum.
Hal ini sejalan dengan pesan Kapolri yang dilansir dari situs resmi Mabes Polri, yang menegaskan komitmen Polri untuk bersikap profesional, amanah, dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penegakan hukum serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah masing-masing.
(Bersambung)
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Biro Lamtim






