ANTREAN BBM KALBAR TAHUNAN: BUKTI KEBIJAKAN IMPOTEN DAN PEMBIAran TERSTRUKTUR

ANTREAN BBM KALBAR TAHUNAN: BUKTI KEBIJAKAN IMPOTEN DAN PEMBIAran TERSTRUKTUR

Pontianak, krimsus86.com Kalimantan Barat – Antrean truk panjang yang menghiasi setiap SPBU di Kalbar bukan lagi masalah teknis distribusi semata. Fenomena yang berlangsung bertahun-tahun ini menjadi indikasi kuat adanya “kebijakan yang impoten” dan “lemahnya penegakan hukum” secara sistemik, bahkan menimbulkan dugaan “pembiaran yang terstruktur” di berbagai level instansi.

Berita Lainnya

Dari perspektif kebijakan publik, masalah ini merupakan Policy Failure (kegagalan kebijakan) akibat kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) menyinkronkan data pertumbuhan kendaraan berat dengan kuota BBM. “Jika antrean terjadi bertahun-tahun, artinya instrumen perencanaan (kuota) tidak pernah berbasis pada realitas kebutuhan lapangan,” ujar Dr Herman.

Penerapan QR Code yang seharusnya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi juga tidak memberikan dampak berarti. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem atau pembiaran terhadap “penyalahgunaan identitas digital” di tingkat operator SPBU.

Sikap tenang dari Pertamina dan BPH Migas menandakan tidak adanya sense of crisis. Dalam kebijakan publik, masalah yang dibiarkan menahun sering dikaitkan dengan Capture Theory, di mana lembaga regulator justru terlalu dekat atau diatur oleh kepentingan pihak yang seharusnya mereka awasi.

Secara hukum, pendistribusian BBM bersubsidi diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU Cipta Kerja). Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. “Antrean panjang yang terjadi sepanjang tahun patut diduga ada yang tidak beres dalam distribusi dan pengawasan – pelanggaran ini terjadi terang-terangan di depan mata,” jelas Dr Herman.

Pertamina yang bertanggung jawab memastikan BBM sampai ke tangan yang berhak dinilai kelalaian jika membiarkan SPBU melayani truk dengan tangki modifikasi, yang berimplikasi pada kerugian negara. Sementara itu, Dinas ESDM dan Perhubungan yang tidak mengambil langkah luar biasa dapat dituduh maladministrasi karena abai terhadap pelayanan publik.

Dampaknya juga merambah hak-hak masyarakat. Sopir truk logistik yang harus mengantre 12–24 jam kehilangan waktu kerja produktif, yang merupakan pelanggaran hak ekonomi. Selain itu, kenaikan biaya logistik menyebabkan high-cost economy dan kenaikan biaya hidup di Kalbar – bentuk ketidakadilan bagi konsumen akhir, terutama rakyat kecil.

Masalah ini tidak akan selesai dengan himbauan atau seremonial “sidak” semata. Dibutuhkan langkah nyata dan radikal:

– Polda Kalbar harus membentuk Satgas khusus yang bekerja permanen di SPBU “titik merah” untuk menangkap oknum pelanggar dan pemilik modal di baliknya, bukan hanya sopir.

– Pertamina harus berani memutus hubungan usaha (PHU) dengan SPBU yang terbukti membiarkan antrean ilegal, tanpa pandang bulu pemiliknya.

– Dilakukan Audit Kuota Independen yang melibatkan akademisi dan auditor independen untuk menghitung ulang kebutuhan riil Solar di Kalbar dan mencegah “rembesan” ke sektor industri seperti sawit dan tambang.

“Sampai tidak ada sanksi hukum yang menjangkau ‘aktor intelektual’ (pemilik dana yang menggerakkan truk pelanggar), sistem QR Code semanggih apapun hanya akan menjadi pajangan administrasi,” tegas Dr Herman.

Reporter (DC)

Editor: Team krimsus86.com

Pos terkait