KRIMSUS86.COM – Majalengka – Jum’at, 19 Desember 2025,Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak Inspektorat Kabupaten Majalengka agar segera membuka dan menyampaikan hasil audit pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Mindi, Kecamatan Limunding. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan yang sebelumnya diajukan oleh GMBI belum disampaikan secara jelas dan terbuka kepada publik.
Ketua Distrik GMBI Kabupaten Majalengka, A. Suharjo (Japra), menegaskan bahwa keterlambatan dan ketertutupan Inspektorat berpotensi menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan publik terhadap proses pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kami menuntut agar hasil audit disampaikan secara segera, transparan, dan lengkap, termasuk seluruh temuan pelanggaran serta rekomendasi tindak lanjutnya. Tidak ada alasan untuk menunda penyampaian informasi yang menjadi hak publik,” tegas Japra.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Distrik GMBI Kabupaten Majalengka, Yayat Supriatna, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral aparatur pengawasan.
“Transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola. Proses pengawasan harus nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
GMBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Apabila Inspektorat Kabupaten Majalengka tetap menunda atau tidak membuka hasil audit secara resmi, GMBI menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan langkah advokasi hingga tercapai kepastian hukum.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen GMBI dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pewarta: Dani Biro Majalengka






