Krimsus86.com, Wonosobo — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas kesehatan serta Pasal 31 tentang hak memperoleh pendidikan yang layak. Pemenuhan gizi yang baik menjadi faktor penting agar anak-anak dapat tumbuh sehat dan berkembang secara optimal.
Selain itu, Program MBG juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka stunting (tengkes) dan gizi buruk yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional. Kekurangan nutrisi pada masa pertumbuhan dapat berdampak pada terhambatnya perkembangan otak, menurunnya daya tahan tubuh, serta berkurangnya potensi kecerdasan di masa dewasa.
Untuk menggali informasi lebih dalam terkait implementasi program tersebut di daerah, awak media bertemu langsung dengan Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, di Temu Kamu Caffe, Wonosobo.
Satika Mahda menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terdapat 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo yang beroperasi aktif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN). Jumlah tersebut masih akan terus bertambah dan ditargetkan melebihi 100 dapur MBG.
“Saat ini sudah ada 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo yang aktif menjalankan program pemerintah. Ke depan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Satika.
Ia menegaskan bahwa pendirian dapur MBG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses pendirian diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional.
“Tidak serta-merta siapa pun bisa mendirikan dapur MBG. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki yayasan yang legal, lokasi dapur yang sesuai SOP BGN, serta faktor penunjang lainnya. Setiap yayasan maksimal diperbolehkan mengelola 10 dapur MBG. Kepemilikan tidak dibatasi, yang terpenting memenuhi kriteria dan memiliki modal,” jelasnya.
Satika juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi program ini. Apabila di lapangan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP BGN, masyarakat dapat melaporkan kepada kami dengan disertai bukti yang kuat. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satika menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Program MBG, setiap dapur wajib menyediakan dua jenis porsi makanan, yakni porsi besar dan porsi kecil.
“Porsi besar bernilai Rp10.000 diperuntukkan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil. Sedangkan porsi kecil senilai Rp8.000 disiapkan untuk anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD,” paparnya.
Di akhir pertemuan, Satika Mahda menyampaikan keterbukaannya kepada awak media untuk terus berkomunikasi dan berdiskusi terkait Program MBG, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi melalui media lainnya.
Pewarta: Sutrisno S
Editor: Krimsus86.com






