Pemerintah Desa Tanjung Raya Lakukan Pengukuran Tanah Warga untuk Persiapan Penerbitan Surat Kepemilikan
TTKrimsus86.com – anjung Raya — Pemerintah Desa Tanjung Raya melaksanakan kegiatan pengukuran dan penetapan batas tanah milik warga, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini dilakukan secara gotong royong bersama masyarakat Desa Tanjung Raya dan dipimpin langsung oleh perangkat desa, yaitu:
- Kadus I: Bapak Meki Sapriandi
- Kadus II: Bapak Nopdi Heryandi
- Kasus IV: Bapak Dirmansyah
Turut hadir pula masyarakat setempat, termasuk perwakilan warga Bapak Yurmanto, yang bersama-sama melakukan pengukuran dan penetapan batas tanah di wilayah desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas tanah antarwarga, sehingga ke depan dapat diterbitkan dokumen kepemilikan tanah yang sah, seperti Surat Pernyataan Penguasaan Hak Tanah (SPPHT) maupun sertifikat tanah.
Menurut pernyataan perangkat desa, kegiatan pengukuran dilakukan dengan metode pengukuran keliling lahan (boundary measurement) untuk menentukan luas dan batas tanah setiap warga secara akurat.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah desa meminimalisir potensi sengketa batas tanah antarwarga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan,” ujar Kadus I Meki Sapriandi saat ditemui di lokasi kegiatan.
Warga menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat membantu dalam memperjelas batas kepemilikan tanah yang selama ini belum terdokumentasi secara resmi.
“Dengan turun langsungnya pemerintah desa, kami merasa sangat terbantu. Harapan kami setelah pengukuran ini, tanah kami dapat segera memiliki surat resmi,” ungkap salah satu warga, Yurmanto.
Pemerintah Desa Tanjung Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang administrasi pertanahan, demi terciptanya ketertiban, kejelasan hukum, dan kesejahteraan warga desa.(Yurmanto//red)






