Krimsus86.com Ambon, 3 April 2026 — Kabar baik datang bagi ribuan masyarakat Maluku terkait kepastian hukum dalam perkara perdata class action yang telah berlangsung cukup panjang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah menerbitkan surat putusan pengesahan data penerima manfaat.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan tim pendamping hukum di Jakarta, dari total sekitar 91.000 data warga yang diajukan, sebanyak 56.000 data masyarakat Maluku telah dinyatakan sah dan ditandatangani. Sementara itu, sisa data dari dua provinsi lainnya juga telah menyelesaikan proses verifikasi serupa.
Sebagai bagian dari proses administratif, salinan pengesahan tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komnas HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim pendamping hukum menegaskan bahwa perkara dengan nomor 318 dan 319 ini merupakan kemenangan class action masyarakat terhadap pemerintah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komnas HAM saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di Maluku, termasuk Sekretaris Daerah, guna mempersiapkan tahapan lanjutan. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua April 2026 di Kementerian Sosial, yang akan membahas jadwal serta mekanisme teknis pencairan dana kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam upaya menjaga transparansi dan kejelasan informasi di tengah masyarakat, Erwin B. Ollong menyampaikan bahwa verifikasi langsung ke Jakarta dilakukan guna memastikan validitas informasi yang beredar.
“Informasi ini harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Kami hadir untuk memastikan bahwa apa yang dinantikan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Langkah transparansi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam berbagai spekulasi yang berkembang, sehingga masyarakat yang telah terverifikasi dapat menantikan proses pencairan dengan lebih tenang dan terarah.(Erwin)






