Karawang-Krimsus86.com.
Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 23 tersangka telah berhasil di ungkap oleh satgas narkoba polres Karawang selama periode bulan Oktober 2024.
Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam pers release yang di adakan pada hari senin 04/11/2024.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan ke 18 kasus tersebut terdiri dari 13 kasus dengan 17 tersangka tindak pidana narkotika sabu ,ganja dan sintetis. Dan 5 kasus lain nya terkait obat keras tertentu dengan 6 orang tersangka.
“Dan kami telah mengamankan barang bukti dari kasus kasus tersebut berupa sabu seberat 75 gram, sintetis 101 gram, ganja 834 gram , dan obat keras tertentu 6823 butir”. Ungkap nya
Dari pengungkapan kasus tersebut terungkap modus operandi yang di lakukan para pelaku tindak pidana narkotika tersebut dengan melakukan transaksi melalui media Online.
“Para pelaku melakukan transaksinya tak pernah bertemu hanya melalui HP dan media Online lain nya dengan menyimpan barang tersebut di suatu tempat dengan di tandai goggle map, berbeda dengan kasus obat keras tertentu yang melakukan transaksi dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli nya”.Lanjut Kapolres Karawang tersebut.
Jeratan pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun telah menanti para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
Masih menurut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain para pelaku dengan barang bukti di atas 5 gram para tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
“Dan untuk para tersangka obat keras tertentu di ancam dengan pasal 435 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun”. Tegas nya
Jadi selama periode bulan september dan Oktober sudah terciduk sebanyak 55 orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika yang telah berhasil di amankan satgas Narkoba polres Karawang .
Sebagian besar tersangka merupakan pengangguran dan residivis yang masih warga Karawang.
“Polres Karawang akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,apakah mereka terlibat dengan jaringan luar Karawang,”. Pungkas nya.
(Amay.J)