Krimsus86.com, Lasusua, Kolaka Utara – Warta Global TV Update
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas utama menampung, menyampaikan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Keberadaan DPRD diharapkan mampu menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi.
Salah satu alat kelengkapan DPRD adalah Komisi I yang memiliki peran strategis karena membidangi hukum dan pemerintahan. Komisi ini berkaitan erat dengan persoalan hak asasi manusia, hukum, komunikasi dan informatika, serta berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap hak dan keadilan masyarakat.
Namun demikian, masih ditemukan kondisi yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kinerja anggota DPRD, khususnya di Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka Utara diketahui beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua komisi, sekretaris, bendahara, dan anggota. Akan tetapi, pada saat jam kerja, ruang kerja komisi tersebut terpantau kosong tanpa kehadiran satu pun anggota dewan.
Peristiwa ini terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 10.45 WITA, ketika sejumlah masyarakat bersama tim pendamping berkunjung ke ruang kerja Komisi I DPRD Kolaka Utara untuk berinteraksi sekaligus menyampaikan aspirasi. Namun saat tiba di lokasi, kondisi ruangan dalam keadaan kosong tanpa adanya anggota DPRD yang berada di tempat, meskipun masih dalam jam kerja.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi Warta Global, melalui jurnalis Muh. Nawir, kondisi tersebut memunculkan indikasi kurangnya efisiensi dalam pelaksanaan tugas anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di Komisi I.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Warta Global Sulawesi Tenggara, Muh. Jamal, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai bahwa sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah oleh masyarakat, anggota DPRD seharusnya menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Ketidakhadiran anggota DPRD pada jam kerja bukanlah persoalan sepele. Hal ini menyangkut pelayanan publik, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang telah mereka pilih,” ujar Muh. Jamal.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir, saat dikonfirmasi oleh media Warta Global melalui sambungan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak selalu harus berada di kantor seperti halnya pegawai negeri pada umumnya.
Menurutnya, anggota DPRD akan hadir apabila terdapat aspirasi masyarakat yang disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan ke sekretariat DPRD. Selanjutnya pihak sekretariat akan menyampaikan dan menjadwalkan pertemuan antara anggota DPRD dan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Muh. Jamal berharap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara agar dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap anggota di masing-masing komisi, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Langkah evaluasi tersebut dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Koordinator Warta Global Sulawesi Tenggara
Muh. Jamal






