Krimsus86.com, Lampung Selatan, 23 Februari 2026 – Seorang santri berusia 15 tahun bernama Fahmi Zulhdan Atsaqofi dilaporkan hilang dari lingkungan Pondok Pesantren Al Amin yang berlokasi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa ini menimbulkan perhatian dan kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Kecamatan Sragi dan sekitarnya.
Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Orang Hilang yang tercatat di Polsek Candipuro pada 1 Februari 2026, Fahmi diketahui meninggalkan lingkungan pondok pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan kepada pihak kepolisian dilakukan beberapa hari setelah santri tersebut dinyatakan tidak berada di lingkungan pesantren.
Sejumlah pihak masyarakat mempertanyakan prosedur penanganan dan pelaporan yang dilakukan oleh pihak pengelola pondok pesantren, mengingat pentingnya respons cepat dalam kasus anak hilang guna memaksimalkan proses pencarian dan meminimalisir risiko keselamatan.
Kepala Desa Kedaung, Edi Kuswanto, menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya yang mengelola anak di bawah umur.
“Keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan prosedur keamanan di setiap lembaga pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam konteks perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, menegaskan kewajiban setiap pihak yang bertanggung jawab atas anak untuk memastikan perlindungan, pengawasan, dan penanganan cepat apabila terjadi situasi darurat.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Al Amin belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun alasan waktu pelaporan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan masih terus melakukan upaya pencarian dan penyelidikan guna menemukan keberadaan Fahmi. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan standar pengawasan, sistem keamanan internal, serta prosedur tanggap darurat di seluruh lembaga pendidikan demi menjamin keselamatan anak.
Sumber: Keluarga, Pemerintah Desa Kedaung, Masyarakat Sragi
Pewarta: M. Dahlan
Editor: Media Krimsus86.com






