Krimsus86.com, Bandung – Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini berada di wilayah hukum Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur. Rencananya, para korban akan dijemput pada Jumat, 20 Februari 2026, bersama Gubernur Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan rencana penjemputan tersebut.
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Sikka, Polda NTT, pada Jumat, 20 Februari 2026,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (17/2/2026).
Perkara ini ditangani oleh Polres Sikka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 Februari 2026.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan,” tambahnya.
Adapun ke-13 korban tersebut masing-masing:
Indri Nuraeni (24), asal Bandung
Jeta Tania Peranginangin (18), asal Cianjur
Dea Oktaviani (19), asal Cianjur
Grevia Agra Tasya (20), asal Bandung
Rosita (22), asal Cianjur
Yunika Andini Putri (23), asal Bandung
Tia Rahma Awaliah (21), asal Cianjur
Sri Sunarti (31)
Castiya Ningrum (25), asal Indramayu
Putri Nurfatilah (20), asal Bandung
Siti Komalasari (29), asal Cianjur
Novia (20), asal Cianjur
Beby Syeira Nurochman (21), asal Bandung
Setelah proses penjemputan, para korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Kami juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPO ini. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak dari wilayah Jawa Barat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
Bandung, 17 Februari 2026
Dikeluarkan oleh
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat
(TIM MEDIA FRIC)






