TOWER LISTRIK MENGGANTUNG AKIBAT GALIAN C

Dampak Dari aktifitas Galian C yang berjalan
Menimbulkan Bahaya dan potensi Kerusakan Terhadap lingkungan, salah Satu Aktifis muda Yang Tergabung dalam GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat.

Achmad Ru’yat Al-Faris, Ketua Gempar mengungkapkan Hasil investigasi Di lapangan
Bahwa Galiian C Yang berlokasi di Kampung Curugbonteng, RT/RW 07/04, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang
Galian tersebut Diyakini beroperasi tanpa izin yang sah.

Dasar menyatakan bahwa galian tersebut tanpa ijin Kami bersama time tempar
sudah Investigasi ke lapangan Dan langsung menanyakan Dari Dinas Terkait yaitu Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Serang juga mengakui bahwa di situ izinnya adalah perumahan,” jelas Ru’yat.

Ia menambahkan bahwa galian C tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021, meskipun izin yang diberikan adalah untuk proyek perumahan.

Keberadaan galian C ilegal ini tidak hanya menimbulkan masalah perizinan, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan.

Gempar mencatat bahwa ada enam tower sutet dengan ketinggian 3 meter di area galian C yang dinilai membahayakan.

“Keenam tower sutet itu menggantung dengan ketinggian 3 meter. Itu membahayakan lingkungan sekitar dan khususnya Banten terkait suplai listriknya. Kalau itu tower sutet itu roboh, yang bertanggung jawab siapa?” tegas Ru’yat.

Dampak negatif dari galian C juga dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama pada akses jalan yang menjadi licin dan berdebu, terutama saat musim hujan.

“Dampak galian C ilegal itu tidak hanya di jalan desa, tapi juga jalan di kabupaten,” tambah Ru’yat.

Oleh karenanya, ia mendesak Pihak pihak Terkait. dari Tingkat Kabupaten,Provinsi maupun Pusat untuk segera melakukan inspeksi dan tindakan Yang Tegas Terhadap. lokasi galian C tersebut (Red/Arya).

Pos terkait