Bandar Lampung__ krimsus86.com
Keputusan penilaian yang diambil pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menuai kritikan, bahkan kecaman. Pasalnya, status “rawat jalan” yang dikenakan kepada lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan narkotika. Diketahui, kelima pengurus HIPMI Lampung itu tertangkap pesta narkoba di Room Calisto, Astronom Karaoke, Hotel Grand Mercure, pad Kamis (28/8/2025) malam
Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL), M. Hidayat Tri Ansori. SH., CL E menilai, Konferensi Pers yang dilakukan BNNP Lampung dan organisasi GRANAT Lampung, di salah satu rumah makan, pada Kamis (4/9/2025), merupakan bentuk komitmen atas komitmen pemberantasan narkotika di Bumi Lampung.
“Ini merusak etika hukum, konferensi pers ini jelas merupakan kompromi atas pemberantasan narkotika, kompromi atas penegakan aturan hukum,” tandas Bung Dayat, sapaan akrabnya
“Ini sangat jelas, ada udang dibalik batu antara BNNP dan HIPMI Lampung, yang didukung salah satu organisasi anti narkotika. Ibarat Telunjuk Lurus Kelingking Berkait,” ujarnya.
Lanjutnya,”Rusaknya hukum di Indonesia salah satunya BNNP Lampung, sudah jelas adanya barang bukti mengapa harus dilepaskan “apakah sudah makan suap, atau takut dengan kekuasaan, tegakkan hukum meski langit akan runtuh , hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan hukum dibuat hanya untuk rakyat kecil ” Ucapnya geram
“Pelaku harus diproses secara hukum, karena ini akan menimbulkan dampak buruk, hilangnya kepercayaan rakyat atau warga masyarakat terhadap penegak hukum,
maka ini bukan lagi soal kasus narkoba semata, melainkan soal integritas penegakan hukum.
Dikatakan” Proses hukum dan pasal yang dilanggar Baik pengedar maupun pengguna narkoba adalah ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Yang jelas” pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ini jelas termasuk golongan 1 metamfetamina
Sementara itu, Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa : setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
“Jadi jelas, langkah penilaian dengan memberikan rekomendasi rawat jalan kepada para pengurus HIPMI Lampung itu, sudah melanggar aturan undang – undang.
Dan bung dayat , menyebutkan “pengungkapan kasus yang disebut menemukan 7 butir pil ekstasi itu menyimpan banyak kejanggalan. Menurutnya, BNNP Lampung terkesan menekankan angka jumlah butir tanpa membuka fakta mengenai berat barang bukti yang sebenarnya”pungkasnya (Habibi)






