Sekjen APL Menuntut Owner PT. TRIJAYA TIRTA DHARMA untuk segera membayar HAK Pekerja yang di PHK secara sepihak dan massal.

Bandar Lampung

Sebanyak ratusan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma perusahaan produsen air minum dalam kemasan ‘Great’ yang beralamat di Jalan Saleh Raja Kusuma Yudha, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung pada Desember 2024 lalu

Berita Lainnya

M.hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E.
Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) melihat mendengar Aduan masyarakat Buruh yang tidak mendapatkan Hak nya Menuntut owner PT. TRIJAYA TIRTA DHARMA / Perusahaan Air Minum Great Budi Winarto untuk segera membayar pesangon buruh yang di PHK secara sepihak dan massal.

Bung Dayat GERAM menyatakan bahwa hak pekerja pesangon dan penghargaan masa kerja tidak bisa ditawar. Pesangon adalah bentuk jaminan sosial bagi buruh yang diberikan setelah terjadinya PHK. Ketentuan besaran pesangon juga telah diatur dalam perjanjian kerja atau regulasi perusahaan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.dan pengusaha memiliki kewajiban mutlak untuk membayarnya tepat waktu.

Bung Dayat MENGECAM apabila owner PT. TRIJAYA TIRTA DHARMA / Perusahaan Air Minum Great Budi Winarto tidak mengindahkan, menyikapi dan menjadi perhatian maka Sekjen APL akan mengerahkan AKSI Demonstrasi BESAR-BESARAN bersama buruh menuntut mengawal mengusut tuntas.

“Saya harap ada tindakan tegas dan perlindungan bagi para buruh. Negara tidak boleh abai ketika hak pekerja dilanggar,” tegas Bung Dayat

Pernyataan ini diungkapkan ungkapkan sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian sebagai kontrol masyarakat “tutup bung dayat

Pos terkait