Krimsus86.com/ Karawang
Untuk membantu kebutuhan masyarakat agar mempunyai sebuah sertifikat kepemilikan tanah, Pemerintah pusat membuat sebuah program PTSL ( Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) dengan sasaran utama adalah masyarakat di pedesaan.
Namun alih alih masyarakat desa terbantu, justru malah sebaliknya, program PTSL tersebut di jadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi para oknum perangkat desa. Seperti yang terjadi pada Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Salah satu warga Desa Darawolong rt 01 rw 01 yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pungutan biaya pada pembikinan sertifikat tersebut ada dua tahap pembayaran dengan total sampai 1,5 juta rupiah bahkan ada yang mencapai 2,5 juta rupiah.
” Pungutan pertama ada yang 500 rb sampai 800 rb rupiah tergantung luas bidang tanah dan ada giriknya/ AJB, nanti sisanya di bayar setelah sertifikat nya selesai, kalau yang belum punya AJB mungkin lebih dari itu bayar nya.”. Ungkapnya
Setelah di telusuri tim media, ketua panitia PTSL di Desa Darawolong tersebut adalah seorang guru ASN Berinisial O . Dan sampai saat ini belum bisa di temui, untuk di minta klarifikasi nya.
Meski sudah mencoba mendatangi kediamannya O untuk mendapatkan klarifikasi, hingga berita ini diturunkan, O belum memberikan jawaban apapun.
Miris, itulah kata yang paling tepat dalam menggambarkan program pemerintah pusat dalam membantu warga masyarakat nya yang di nodai oleh para oknum perangkat desa demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dengan adanya beberapa kejadian yang muncul di tengah masyarakat desa tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat terhadap sistem pelaksanaan PTSL secara menyeluruh, agar program ini benar-benar di nikmati oleh masyarakat.
Dan pihak berwajib diharapkan mampu mengungkap terkait dengan permainan kotor oknum perangkat desa yang merugikan warga masyarakat Desa nya sendiri.
(Tim)*