Krimsus86.com/Februari 13,2025 Rambang Kuang.
Demi mendapat kan keuntungan yang besar dalam upaya memperkaya diri sendiri, Di duga pengelola Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2023 dengan sengaja memanipulasi data memalsukan tanda tangan sekaligus memalsukan Dokumen Pertanggung jawaban Keuangan Kegiatan Dana Desa / SPJ.
Seorang Kepala Desa Ulak segara kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. ECR Di Duga oleh warga masyarakat setempat telah melakukan Manipulasi Data SPJ Tahap 1Tahun 2023.
Menurut salah seorang warga masyarakat desa Ulak Segara yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan , dugaan tersebut bermula dari menemukan kejanggalan di dalam laporan penggunaan Dana Desa tahap 1 tahun 2023.
Maka warga desa berembuk untuk membahas sekaligus memperjelas temuan tersebut agar jangan sampai menjadi fitnah di tengah warga Desa Ulak segara.
“Hasil rembukan warga saat itu di sepakati bersama untuk menujuk satu atau dua orang warga untuk menemui langsung pengelola Dana Desa guna di mintai keterangan terkait kejanggalan tersebut”. Ucapnya
Warga mengatakan, ada yang janggal di dalam pembuatan SPJ tahap 1 2023 di antara lain:
1. Tanda tangan sektaris desa di dalam berita acara pemeriksaan dokumen tahap 1 berbeda jauh dengan tanda tangan yang tertera di lembaran lain nya .(palsu),
2. Pendamping lokal Desa (Pld) Ernita Susanti tidak bertanda tangan, baik di dalam berita acara pemeriksaan dokumen maupun di dalam berita acara pemeriksaan non fisik (pemberdayaan)
3. Adanya bukti pembayaran insentif guru Madrasah Diniyah yang di bayarkan terhitung bulan januari – mei, sedangkan kegiatan belajar mengengajar di Madrasah tersebut di mulai awal Bulan Agustus 2023.
4. Adanya nota toko bangunan yang menjual alat-alat Bangunan dengan no HP 0853 827X XXXX dengan harga semen Rp : 82.000 /sak.
5. Adanya Manipulasi nama tukang / pekerja seperti : Marius , Elyadi, Markusen berikut tanda tangan mereka .
Masih banyak kejanggalan lainnya .
Untuk menindak lanjuti kejanggalan tersebut, warga Desa Ulak Segara mengutus dua orang warga Desa yang lain bersama dua orang saksi lain nya menemui pengelola Dana Desa untuk mengkelarisifikasi kejanggalan tersebut.
Klarifikasi pertama langsung dengan saudara Bastari yang selaku Ketua pelaksana kegiatan.
“Melalui sambungan telpon , Dalam rekaman telepon tersebut Bastari menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu tentang kegiatan yang ada di Desa tersebut dan hanya di minta datang saat akan di adakan sertipikasi oleh pihak kecamatan, ke esokan hari nya di minta untuk menandatangi SPJ”.jelas warga
Warga kemudian menanyakan kembali kepada Bendahara Desa ibu Husnaini,
“Banyak hal yang di sampaikannya saat klarifikasi di antara nya, Bendes menyebutkan kalau semua yang di tulis di dalam SPJ tersebut atas Perintah Kepala Desa yang bernama ECR, di saat mereka menyusun membuat SPJ bersama operator Desa,
Dan masih banyak keterangan lain nya, “tutur warga
Klarisifikasi selanjutnya langsung dengan ibu Maryati sebagai Sekretaris Desa Ulak Segara dalam keterangannya Sekdes pun mengatakan kalau dirinya tidak pernah menandatangi berita acara pemeriksaan dokumen tahap1 2023 tersebut.
“Karena menurut sekdes waktu itu masih banyak yang harus di benahi di dalam SPJ tersebut, bahkan sekdes pun terkejut saat tahu ada tanda tangan atas nama diri nya di situ dan sekdes pun merasa tidak senang atas pemalsuan tanda tangan nya itu, menurut Sekdes ia tidak pernah mempersulit ataupun menghambat segala kegiatan sepanjang itu tidak ada kesalahan “. Lanjut warga
Klarifikasi ini berlangsung pada hari Kamis tgl 21 September 2023 dan di dokumentasikan melalui rekaman Video di Kantor Camat.
Dari hasil klarifikasi itulah kami warga Desa Ulak Segara menyimpulkan bahwa memang benar adanya upaya, untuk memanipulasi data , memalsukan tanda tangan dan Dokumen, “ujar R serta Rekan rekan
Atas keputusan bersama kami warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir sesegera mungkin akan melaporkan temuan ini bersama alat bukti lain nya kepada aparat penegak hukum ( APH ).
“Bila perlu kami akan melaporkan temuan ini ke Peresiden RI, mendagri dan menteri Desa mengingat baru pelaksaan tahap 1 saja sudah banyak penyimpangan dan merugikan Negara ratusan juta rupiah, karena seharusnya kami warga Desa Ulak Segara yang menerima manfaat dari penggunaan Dana Desa tersebut, oleh karna itu kami warga Desa Ulak Segara berharap Kepada semua pihak, juga Dinas Dinas yang terkait agar dapat bekerja sama guna menuntas kan temuan ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”.
pungkas warga masyarakat Desa Ulak segara
( Tim )*