Lampung – Pesawaran__ krimsus86.com setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intens, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial Ag dan Dw yang terjadi di Dusun Kecapi, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi langsung dari korban, yang sebelumnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat hilangnya dua unit kendaraan roda dua.
Berdasarkan laporan dari Korban, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin pagi, 6 Oktober 2025 sekita pukul 05.30 WIB. Korban terbangun dari tidurnya dan mendapati dua sepeda motor yang disimpan di dalam garasi telah raib.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk dengan cara membuka pagar rumah dan mengambil sepeda motor jenis Honda CRF 150 CC serta Honda Trail warna merah putih. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 60 juta. (Sumber PATRAINDONESIA.COM )
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Padang Cermin pada 8 Oktober 2025. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai rangkaian penyelidikan. Penangkapan pelaku kemudian menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
Dalam pernyataannya kepada media, korban menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi yang besar kepada jajaran kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh anggota Polsek Padang Cermin yang telah bekerja keras menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku pencurian yang merugikan saya. Proses ini menunjukkan kepedulian dan respons cepat polisi terhadap keresahan masyarakat, khususnya dalam kasus pencurian kendaraan yang belakangan marak terjadi,” ujarnya.
Korban menambahkan bahwa ia berharap proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Kami berharap pelaku diproses sesuai pasal yang berlaku, sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya,” tambahnya.
Pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena adanya unsur pemberatan seperti dilakukan pada malam hari, merusak pintu atau pagar, atau dilakukan di rumah yang masih dihuni.
” Kami juga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Padang Cermin bisa transparan dalam penegakan hukum dan kami akan kawal hingga penetapan di pengadilan,” tutupnya.
Keberhasilan penangkapan pelaku dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk tidak ragu melapor serta memperkuat sinergi antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.(tim)






