Ahli waris ajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda lampung dengan dasar Bangunan sudah dihuni 55 tahun,akan digusur paksa PT.KAI

Bandar lampung- krimsus86.com

Dengan belum adanya respon dan tindak lanjut dari PT.KAI (Kereta Api Indonesia) Devisi Regional 1V Tanjung karang terkait sengketa Tanah dan Bangunan yang berlokasi di jalan Tengku umar Rt.002/00 no.46 kelurahan sawah brebes kecamatan Tanjung karang barat .

Berita Lainnya

 

Selaku ahli waris Siti Wadhini Djajasasmita alias Neneng (53thn) melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke kapolda lampung ,Kamis (11/12/2025) untuk memintak perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Lampung.

 

menurut neneng surat permohonan ini diajukan untuk mengantisipasi akan tindakan sewenang wenang dari pihak PT.KAI untuk membongkar paksa bangunannya yang diKlaim sepihak oleh PT.KAI Tanjung karang saat dikunjungi awak media dikediamannya selasa(16/12/2025).

“Semua ada prosedurnya dan belum ada kekuatan hukum ,harusnya pihak PT.KAI bijak dalam bertindak karena mereka sudah 55 tahun menempati lokasi ini ,terang neneng.

“Sudah beberapa kali surat pemberitahuan dikirimkan kekami oleh pihak PT.KAI namun isinya hanya pengosongan dan penertiban atas lahan tanah yang kami tempati ,tidak satupun isi poin untuk mengundang kami duduk bersama adakan musyawarah untuk negosiasi ,sambungnya.

 

Sementara Permasalahan sengketa tanah ini sudah berlangsung lama hanya klaim alat bukti PT.KAI memiliki alas hak atas tanah tsb berdasarkan pada dokumen “GRONDKAART “nomor 10 tahun 1913 .

 

Selanjutnya surat pemberitahuan penertiban dan pengosongan berkali kali sudah dilayangkan oleh pihak PT.KAI ke pihak ahli waris namun belum ada titik temu.

 

saat awak media konfirmasi ke PT.KAI Devisi Regional 1V tanjungkarang tidak ada tanggapan apapun malah awak media diarahkan untuk menghadap Bagian Humas nya ternyata tidak berada ditempat ,saat dihubungi melalui telepon dan WA juga tidak direspon.

 

Harapan dari pihak ahli waris menunggu niat baik dari pihak PT.KAI untuk mencari solusi yang terbaik,karena kakek ahli waris Agam djajasasmita sejak dari tahun 1970 telah membangun dan mendirikan bangunan permanen diatas tanah yang ditelantarkan dan tidak dirawat selama bertahun tahun oleh pihak PT.KAI, mereka sudah bertindak koperatif dengan itikad baik dan patuh membayar PBB,air,telepon dan tagihan listrik di atas tanah ini secara terus menerus.

 

Seharusnya PT.KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepatutnya memberikan contoh kepada masyarakat dengan penyelesaian atas sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah ini ditempuh melalui jalur yang adil,transparan dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Pos terkait