Komisi IV DPRD Pesawaran Beserta KUPT PPA Mengunjungi Rumah Anak Korban Tindak Kekerasan

Oplus_131072

Lampung___ Pesawaran krimsus86.com

Peristiwa kekerasan terhadap anak terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran. Korban bernama G (6), pada Sabtu (6/9/2025) mengalami tindak kekerasan dari oknum guru TK berinisial D (19). Kasusnya kini sudah dilaporkan ke Polres Pesawaran, pada Senin (8/9/2025), dengan nomor surat STTLP/B/183/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, atas dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur.

Berita Lainnya

Peristiwa ini mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, Muhammad Rinaldi, BA, MBA. Dia, didampingi KUPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Psikolog, dan Kuasa Hukum, mengunjungi kediaman rumah korban, pada Jum’at (12/9/2025).

Muhammad Rinaldi menyampaikan, bahwa kunjungannya adalah bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat di Kabupaten Pesawaran, yang mengalami perundungan dan kekerasan terhadap anak, dimana permasalahan ini berada di bawah naungan Komisi IV.

“Bukan pilihan yang utama mengajar anak dengan kekerasan, karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kita tidak ingin ini menjadi sebuah kebiasaan, makanya kita menempuh jalur hukum. Tapi yang paling penting sekarang adalah pendampingan kepada anak,” ujar Rinaldi, saat berada di rumah korban.

Kata dia, Dinas terkait akan memberikan pendampingan kepada anak secara psikologis karena mengalami trauma.

“Sementara PPA akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Nopri, mewakili KUPT PPA mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak sebagai korban tindak kekerasan, sehingga bisa diadukan kepada UPTD PPA sesuai poksinya adalah penjangkauan. Pihaknya juga memiliki tenaga ahli berupa psikolog dan bantuan hukum, serta bagi anak penyandang disabilitas.

“Biasanya kami menggunakan tenaga ahli dari sekolah luar biasa, upaya agar informasi yang dikeluarkan korban ini ditaati pendidikan maupun sosial tersampaikan dengan baik,” jelasnya.

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Meti Puspita Sari menambahkan, bahwa secara umum anak bagus tersebut bagus dalam bercerita, hanya saja cara bicara yang perlu terapi dan berlatih.

“Bukan anak berkebutuhan khusus,” kata dia.

Satrya Surya Pratama., SH,MH, selaku kuasa hukum menegaskan, akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan penyidik ​​PPA Polres Pesawaran untuk meminta segera memanggil pelaku dan diperiksa.

“Karena masalah ini serius, ini menyangkut mental psikis anak, karena seharusnya anak diberikan perlakuan dan pembelajaran yang baik, agar bisa membentuk karakteristik agar anak tersebut menjadi pribadi yang baik karena merekalah penerus bangsa,” kata Satrya.

“Dan, langkah yang diambil keluarga korban dengan cara menempuh jalur hukum itu sudah sesuai dengan undang-undang,” imbuhnya.(Tim)

Pos terkait