Krimsus86.com Karawang.
Kekisruhan Antar elemen masyarakat Desa di Kecamatan Ciampel, dampak dari turun nya SK Nomor 141.3/18/Ds/XI/2024 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Parung Mulya Hanafi terkait dengan Pemberhentian Kang Ma’in selaku ketua Karang taruna Desa Parung Mulya.
Berawal dari di terbitkan nya Surat Usulan Pemberhentian Pengurus Karang Taruna Desa Parung Mulya dari Ketua BPD Desa Parung Mulya dengan nomor 107/XI/BPD/2024 yang di tanda tangani ketua BPD Desa Parung Mulya H. Susityarso. S.S. yang kemudian di tindak lanjuti oleh Kepala Desa Parung Mulya Hanafi , dan di syahkan dan di tanda tangani H. Nemin selaku ketua Katar kecamatan ciampel ,dengan di terbitkan nya Surat Pemberhentian dengan nomor 1504.46/Kep.15/KT-CPL/XI/2024 kepada Kang Ma’in Ketua Karang taruna Desa Parung Mulya .
Hal ini memicu konflik internal dalam organisasi kepemudaan Desa Parung Mulya khususnya , dan karang taruna sekecamatan Ciampel pada umumnya , yang mana menurutnya, Surat Pemberhentian Kang Ma’in sebagai ketua Karang taruna Desa Parung Mulya yang di keluarkan oleh Pemdes Parung Mulya dan di setujui oleh Pengurus Karang Taruna Kecamatan, tidak sah dan melanggar peraturan yang ada.
Atas kejadian tersebut organisasi kepemudaan Karang taruna sekecamatan Ciampel menggelar rapat koordinasi yang bertempat di RM. Saung Seroja Cipule Desa Mulya sari ,Ciampel, Karawang,Kamis 14/11/2024.
Dari hasil rapat koordinasi seluruh Karang taruna Desa sekecamatan Ciampel tetap mendukung Kang Ma’in sebagai ketua Karang taruna Desa Parung Mulya dan menolak keputusan sepihak dari Pemdes Parung Mulya atau pun Karang taruna Kecamatan.
Sementara itu di temui di tempat lain, Kang Ma’in mengatakan tidak tahu menahu terkait kesalahan nya dalam mengelola organisasi Karang Taruna yang di pimpin nya,sehingga ada surat keputusan yang memberhentikan nya.
“Saya pun tidak tahu apa kesalahan saya, kalau pun ada seharusnya pihak Pemdes menegur kami dulu jangan langsung memberhentikan secara sepihak dan di luar kewenangan nya. Dan saya akan mengambil tindakan secara hukum atas tindakan sewenang wenangan ini”. Tegas nya.
Menurut Kang Ma’in , pihak pengacara akan mengambil jalur hukum dan pihak nya akan mengajukan nya pada instansi terkait.
Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak pemdes Parung Mulya atau pun Karang taruna Kecamatan Ciampel.
(Red)**